HUKUM PENGGUNAAN PENGERAS SUARA LUAR UNTUK SHALAT

1 menit baca
HUKUM PENGGUNAAN PENGERAS SUARA LUAR UNTUK SHALAT
HUKUM PENGGUNAAN PENGERAS SUARA LUAR UNTUK SHALAT

Al-Allamah Al-Utsaimin menjelaskan,

لا يُسْتَعْمَلُ مُكَبِّرُ الصوتِ خارجَ المسجدِ وَقْتَ الصَّلاةِ الجهريةِ أو السريةِ؛ لأنَّ ذلك يُشَوِّشُ على مَنْ حَوْلَهُ

“Pengeras suara luar masjid tidak boleh dipakai pada saat pelaksanaan shalat baik yang jahr (bacaannya dikeraskan) ataupun yang sirr, karena hal itu dapat mengganggu orang-orang di sekitar masjid.” (Fatawa ‘alath Thariq, hlm. 320)

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi, (08:17) 14 al-Muharram 1441 / 14 September 2019

Hari Ahadi

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

Kirim Pertanyaan