![]() |
| WAKTU NIKAHAN BELUM MELAKSANAKAN WALIMAHAN |
Pertanyaan,
السُّؤالُ: رجُلٌ تزوَّجَ ولم يُولِمْ حتَّى الآن؛ فهلِ الوَليمةُ تَبْقى في ذِمَّتِه أو تسقُطُ عنه؟
Ada seorang laki-laki yang telah menikah namun belum melaksanakan walimah (resepsi) hingga saat ini. Apakah acara walimah tersebut masih berlaku baginya atau sudah gugur?
Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
الوليمةُ سُنَّةٌ في وقْتِها، فإذا فات الوقتُ سقَطَتْ؛ لأنَّ القاعدةَ العامَّةَ الشَّرعيَّةَ: أنَّ كلَّ ما شُرِعَ لسَببٍ فإِنَّه يَفوتُ بفَواتِ ذلك السَّببِ
“Walimah hukumnya sunnah pada saat waktunya [ yaitu sehabis akad ]. Sehingga ketika waktunya sudah lewat walimahan pun gugur. Karena dalam kaedah umum syariat disebutkan, ‘Semua hal yang disyariatkan karena suatu sebab akan menjadi gugur ketika sebab tersebut terlewatkan.'” (Fatawa Su’al ‘alal Hatif, II/329)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi, (22:22) 19 al-Muharram 1441 / 18 September 2019
