TIDAK MASALAH APABILA;

2 menit baca
TIDAK MASALAH APABILA;
TIDAK MASALAH APABILA;

1. Di sana ada banyak orang.

Jika kondisinya demikian maka tidak masalah ada dua orang yang berbicara sendiri. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ di atas,

حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاس

“.. sampai kalian berbaur dengan yang lain..”

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata,

أما إذا كان الناس كثيراً في المجلس يزيدون عن ثلاثة، فلا بأس أن يتناجى الاثنانِ لعدم المحظور؛ لأن الباقين كثيرون، فلا يقع في نفوسهم شيء

“Apabila di perkumpulan itu ada banyak orang, lebih dari tiga, maka tidak masalah jika dua orang berbincang diam-diam karena tidak ada pelanggarannya. Dikarenakan yang lain banyak sehingga tidak akan menimbulkan apapun dalam perasan mereka.” (Tashil al-Ilmam, VI/162)

2. Dia mengizinkan.

Jika mereka berdua minta izin ingin berbicara berdua saja lalu dia mengizinkan maka hukumnya jadi boleh.
Berkata Sa’id bin Musayyib rahimahullah,

إلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَاهُ

“Terkecuali jika mereka berdua meminta izin kepadanya.” (Dinukil dalam Tharh at-Tatsrib, VIII/142)

Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

أنه إذا كان الثالث لا يحزن ولا يبالي فلا بأس.. ومثل ذلك لو كانوا ثلاثة، فتناجى اثنان دون الثالث بإذنه،؛ لأنّ العلة في النهي من ذلك «أنَ ذَلِكَ يُحْزِنُه»، فيدل على أنه إذا كان بإذنه فلا بأس، وهذا يحدث كثيرًا

“Jika satu orangnya itu tidak sedih dan tidak peduli maka tidak masalah… Seperti pula, jika mereka bertiga lalu yang dua berbicara secara khusus tanpa melibatkan yang ketiga tapi sudah dia izinkan, (ini juga tidak masalah).

Karena alasan dilarangnya ialah, ‘bisa membuat orang yang ketiga merasa sedih’. Ini menunjukkan bahwa jika dia mengizinkan maka tidak masalah. Perkara seperti ini sering terjadinya.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/36)

3. Mereka sudah berbincang lebih dulu berdua lalu datang seseorang.

Al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahullah berkata,

مَحَلُّ النَّهْيِ عَنْ تَنَاجِي اثْنَيْنِ دُونَ ثَالِثٍ إذَا كَانَ ذَلِكَ الثَّالِثُ مَعَهُمَا فِي ابْتِدَاءِ النَّجْوَى، فَأَمَّا إذَا انْفَرَدَ اثْنَانِ فَتَنَاجَيَا ثُمَّ جَاءَ ثَالِثٌ فِي أَثْنَاءِ تَنَاجِيهِمَا فَلَيْسَ عَلَيْهِمَا قَطْعُ التَّنَاجِي

“Waktu larangan ini ialah ketika dua orang berbicara dan orang ketiga bersama mereka dari awal. Sedangkan jika ada dua orang berbicara rahasia kemudian setelah itu datang orang ketiga di tengah-tengah mereka berbicara maka tidak ada keharusan bagi mereka untuk menghentikan perbincangan.” (Tharh at-Tatsrib, VIII/143)

Artikel lengkapnya di sini: https://www.nasehatetam.net/harus-menjaga-perasaan-saudara-kita/

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits ke 4 dari Kitab al-Jami’ dari Bulughul Maram ]