![]() |
| SUDAH BALIGH TAPI KADANG PUASA KADANG TIDAK KARENA TIDAK PAHAM |
Seperti anak yang sudah berusia 13 tahun dan dia sudah mengalami salah satu tanda baligh tapi belum disuruh untuk puasa, anggapannya, belum 15 tahun atau dia masih anak-anak. Hal ini terjadi karena dia atau orang yang merawatnya tidak tahu bahwa ketika sudah ada salah satu tanda baligh maka telah wajib puasa meski usianya baru 11, 12, atau 13 tahun, misalnya.
Di keadaan demikian dia tidak berdosa tapi dia harus men-qadha’ sejumlah hari yang dia tinggalkan, jika dia lupa jumlah harinya maka dia perkirakan menurut dugaan yang paling kuat.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,
يلزمه القضاء، لأن عدم علم الإنسان بالوجوب لا يسقط الواجب، وإنما يسقط الإثم، فهذا الرجل ليس عليه إثم فيما أفطره، لأنه جاهل، ولكن عليه القضاء
“Seseorang yang tidak berpuasa karena tidak tahu hukum maka dia harus men-qadha’. Karena ketidaktahuan seseorang akan suatu amalan wajib tidak menjadikan amalan itu gugur. Yang gugur hanyalah dosanya. Maka orang yang tidak berpuasa (karena tidak tahu hukum) ini dia tidak dapat dosa, namun dia harus men-qadha’.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, XIX/372)
▪️ Mirip ini, ada pertanyaan diajukan pada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dengan pertanyaan berikut,
كنت في الرابعة عشرة من العمر ، وأتتني الدورة الشهرية ، ولم أصم رمضان تلك السنة ؛ علماً بان هذا العمل ناتج عن جهلي وجهل أهلي ؛ حيث إننا كنا منعزلين عن أهل العلم ، ولا علم لنا بذلك ، وقد صمت في الخامسة عشر ، وكذلك سمعت من بعض المفتين أن المرأة إذا أتتها الدورة الشهرية ؛ فإنه يلزم عليها الصيام ولو كانت أقل من سن البلوغ ، نرجوا الإفادة ؟
“Ketika saya berusia 14 tahun saya mengalami datang bulan, tapi saya tidak puasa pada Ramadhan di tahun itu. Perlu diketahui bahwa hal itu terjadi disebabkan ketidaktahuan saya dan keluarga saya, karena kami jauh dari para ulama dan kami tidak mengerti.
Saya baru berpuasa di usia 15 tahun, dan saya juga mendengar penjelasan dari sebagian ahli fatwa bahwa apabila wanita sudah mengalami datang bulan maka dia harus puasa meskipun belum mencapai usia baligh [ 15 tahun ]. Kami mohon penjelasan tentang hal ini?”
Maka beliau menjawab,
هذه السائلة التي ذكرت عن نفسها أنها أتاها الحيض في الرابعة عشرة من عمرها ، ولم تعلم أن البلوغ يحصل بذلك ؛ ليس عليها إثم حين تركت الصيام في تلك السنة ؛ أنها جاهلة ، والجاهل لا أثم عليه ، لكن حين علمت أن الصيام واجب عليها ؛ فإنه يجب عليها أن تبادر بقضاء صيام الشهر الذي أتاها بعد أن حاضت ؛ لأن الفتاة إذا بلغت ؛ وجب عليها الصوم
“Penanya yang menjelaskan tentang kondisi dirinya bahwa dia telah haid di usia 14 tahun dan dia tidak mengetahui bahwa dengan itu berarti dia sudah baligh maka dia tidak berdosa ketika meninggalkan puasa pada tahun itu, karena dia tidak mengerti, orang yang tidak mengerti maka tidak berdosa.
Akan tetapi ketika dia sudah tahu bahwa saat itu sebenarnya dia sudah wajib berpuasa maka dia harus bersegera untuk men-qadha puasa bulan Ramadhan saat ketika dia sudah haid itu. Karena wanita apabila sudah baligh dia wajib untuk berpuasa.” (Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih, III/132)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]
