![]() |
| JIKA WAKTU SUBUH TELAH MASUK SEDANGKAN MAKANAN MASIH DI MULUT [Bagian 05] |
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,
أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ
“Bagi orang yang ketika fajar telah terbit (masuk awal waktu shalat subuh) sedangkan di mulutnya masih terdapat makanan maka harus dia keluarkan lalu meneruskan puasanya. Jika dia menelannya dalam kondisi tahu bahwa waktu subuh benar telah masuk maka puasanya batal. Tidak ada perselisihan dalam hal ini.” (Al-Majmu’, VI/311)
[su_spoiler title=”Selengkapnya” style=”fancy” icon=”caret-square”]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan,
وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى اِمْتِنَاع السُّحُور بِطُلُوعِ الْفَجْر وَهُوَ قَوْل الْأَئِمَّة الْأَرْبَعَة وَعَامَّة فقهاء الأمصار وروى معناه عن عمر وابن عَبَّاس
“Mayoritas ulama berpendapat sudah tidak boleh lagi melakukan makan sahur pada saat waktu shalat subuh telah masuk. Ini adalah pendapat imam madzhab yang empat serta keumuman pakar fikih di berbagai negeri. Diriwayatkan semakna ini dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzib Sunan Abu Dawud, dicetak bersama Aun al-Ma’bud, VI/341)
Sedangkan hadits yang berbunyi,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah makan masih di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga selesai menunaikan hajatnya.” HR. Abu Dawud (2350), Ahmad (10629)
Maka;
– Ulama berselisih, apakah hadits ini shahih atau tidak. Pakar hadits di masa terdahulu, Imam Abu Hatim ar-Razi ialah salah satu yang berpendapat bahwa riwayat ini lemah (Al-Ilal, I/123). Jika lemah maka sudah jelas isi kandungannya tidak bisa dijadikan landasan beramal.
– Jika hadits ini benar shahih, maka dalam bentuk penerapan kandungannya pun harus dipastikan seperti apa, ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, bahkan sampai enam pendapat, (Mir’ah al-Mafatih, VI/468-470).
Atas dasar ini, maka tentu langkah yang baik jika;
– dia telah berhenti dari makan sahur sebelum masuk jadwal waktu subuh yang diedarkan untuk bulan Ramadhan,
– atau dia tutup segera makannya dengan minum ketika sudah masuk jadwal, di kondisi sedang kesiangan.
Hal ini karena,
MENGGUNAKAN JADWAL YANG DIKELUARKAN OLEH DEPAG SETEMPAT IALAH BENTUK KEHATI-HATIAN YANG PADA TEMPATNYA
Ada penjelasan bagus dan lengkap dari Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah tentang masalah ini, inti pembahasan yang kita angkat berada di paragraf terakhir.
Beliau mengatakan,
“Wajib atas seorang mukmin untuk mulai menahan dari pembatal puasa seperti makan, minum, dan yang lainnya ketika sudah jelas fajar telah terbit (masuk waktu subuh) jika puasa itu ialah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau kaffarah, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,
ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah: 187
Apabila dia mendengar adzan dan telah tahu bahwa muadzin melakukan adzan tepat pada saat masuk waktu subuh maka dia wajib untuk memulai puasanya saat itu. Tapi jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu subuh maka dia belum wajib untuk menahan dari pembatal puasa, dia masih boleh untuk makan dan minum sampai betul-betul jelas fajar telah terbit.
Jika dia tidak mengetahui kondisi muadzin apakah melakukan adzan sebelum masuknya subuh atau ketika sudah masuk subuh maka yang lebih utama dan lebih hati-hati ialah dia sudah menahan ketika adzan telah terdengar, tapi tidak masalah jika dia minum atau makan ketika sedang adzan tersebut karena dia belum mengetahui waktu subuh telah masuk.
Dimaklumi bahwa orang-orang yang tinggal di kota yang telah ada pencahayaan listrik tidak mampu untuk melihat terbitnya fajar dengan mata kepalanya secara langsung tepat pada waktunya, akan tetapi hendaklah dia berhati-hati dengan bersandar pada adzan atau jadwal yang telah ada yang menetapkan waktu subuh dengan jam dan menitnya dalam rangka pengamalan
sabda Nabi ﷺ,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
‘Tinggalkanlah yang membuatmu ragu kepada perkara yang tidak membuatmu ragu.’
Dan sabda beliau ﷺ,
من اتقى الشبهات فمد استبرأ لدينه وعرضه
‘Barang siapa yang menjaga diri dari perkara yang samar maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, XV/285-286)
CATATAN:
Batas akhir makan dan minum sebelum berpuasa ialah masuknya waktu shalat subuh. Bukan 10 atau sekian menit sebelum waktu subuh. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengingatkan tentang perkara ini,
beliau berkata,
تَنْبِيهٌ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ مَا أُحْدِثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ إِيقَاعِ الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ
“Peringatan: Termasuk hal baru yang mungkar adalah apa yang terjadi di zaman ini yaitu adanya pengumandangan adzan kedua sekitar ⅓ jam (± 20 menit) sebelum waktu subuh di bulan Ramadhan serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah tiba waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa.” (Fathul Bari, IV/199)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]
![JIKA WAKTU SUBUH TELAH MASUK SEDANGKAN MAKANAN MASIH DI MULUT [Bagian 05]](https://www.nasehatetam.net/wp-content/uploads/2021/11/ravi-sharma-hNv5s6NEYig-unsplash.jpg)