HUKUM MEMULAI UCAPAN SELAMAT PAGI ATAU YANG SEMISAL KEPADA NON MUSLIM

2 menit baca
HUKUM MEMULAI UCAPAN SELAMAT PAGI ATAU YANG SEMISAL KEPADA NON MUSLIM
HUKUM MEMULAI UCAPAN SELAMAT PAGI ATAU YANG SEMISAL KEPADA NON MUSLIM

Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata,

وهل نبدؤهم بتحية غير السلام، فتقول مثلا: (أهلا وسهلا) إذا علمنا أن مراد الشارع بالنهي عن بداءتهم بالسلام ألا نعزهم ولا نكرمهم؟
قلنا: إذن لا نبدؤهم بالتحية، ولا نقول: (أهلا وسهلا، أو مرحبا) لما في ذلك من إعزازهم ونصرتهم، لكن إن ألجأتك الضرورة إلى ذلك، كما لو أن تدخل مكتبا رئیشه نصراني فلا بأس أن تقول: (مرحبا)، أو تقول: (صباح الخير)، وتنوي الخير لنفسك وللمسلمين، فهذا يكون الإنسان في ضرورة لأن من الناس الآن من هم في شركات رؤساؤها نصارى ولا يسعهم إذا دخل أحدهم على مكتب رئيس الشركة إلا أن يتكلم، فلا يجوز أن يقول: (السلام عليكم)؛ لأن الرسول نهى عن ذلك، وكذلك أيضا لا نحيه بتحية تؤدي إلى إعزازه وإكرامه، لكن يقول كلاما يسلم به من شره، ولا يقع في ما نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم

“Bolehkah kita memulai untuk mengucapkan penghormatan selain kalimat salam kepada orang kafir? Seumpama kamu mengucapkan, ‘Selamat datang’.

[Jawabannya], apabila kita telah mengetahui bahwa yang diinginkan syariat dengan melarang mengawali ucapan salam kepada mereka ialah agar kita tidak memuliakan mereka, maka di sini kita katakan, ‘Kita juga tidak mengawali kalimat penghormatan kepada mereka, kita tidak mengucapkan Ahlan wa Sahlan atau Marhaban, karena hal itu bentuk itu bentuk memuliakan mereka.

Akan tetapi, jika berada di kondisi darurat, seumpama engkau menemui seorang pimpinan yang beragama nasrani di ruangannya, maka tidak masalah jika kamu mengucapkan Marhaban atau Selamat Pagi, tapi niatmu, keselamatan itu untuk dirimu dan umat Islam.

Karena ini kondisinya darurat untuk dilakukan, sebab di zaman sekarang, ada orang-orang yang bekerja di suatu perusahaan yang pimpinannya beragama nasrani. Dan tentu tidak memungkinkan jika ia menemui pimpinan tersebut kecuali dengan mengucapkan kalimat tertentu (saat masuk), maka pada kondisi ini tidak boleh mengucapkan ‘Assalamualaikum’, karena Rasulullah ﷺ melarang hal itu.

Demikian pula, kita tidak memberikan kalimat penghormatan yang padanya mengandung unsur memuliakan orang kafir tersebut. Tapi yang dia lakukan ialah ialah mengucapkan kalimat yang dapat menyelamatkannya dari dampak negatif yang dimunculkan oleh orang itu [seperti Selamat pagi atau selamat siang], namun tanpa melakukan hal yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/53)

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 9 Kitab al-Jami’ dari Bulughul Maram]