![]() |
| UDZUR YANG MEMBOLEHKAN UNTUK TAYAMMUM Bag.2 |
Kedua, tidak memungkinkan atau membahayakan jika menggunakan air untuk bersuci, seperti karena sakit, luka, atau memiliki air yang hanya cukup untuk minum, misalnya.
Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali rahimahullah menjelaskan,
“Tayammum juga boleh dilakukan oleh orang yang memiliki masalah pada tubuhnya, seperti luka atau penyakit, dan ia khawatir (luka atau penyakitnya) semakin parah atau menyebabkan sakit yang teramat sangat apabila menggunakan air.
Hal ini didasari dengan hadits Jabir bin Abdillah,
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Kami pernah berada dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka. Kemudian dia mengalami mimpi basah, maka dia bertanya kepada para temannya, ‘Apakah menurut kalian saya mendapatkan keringanan untuk bertayammum saja?’
Mereka menjawab, ‘Kami tidak melihat kamu berhak mendapatkan keringanan itu, sebab kamu mampu untuk menggunakan air.’
Maka orang tersebut mandi, dan karena itu dia meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi ﷺ, kejadian tersebut diceritakan kepada beliau, beliau bersabda,
‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya dia cukup bertayammum dan meneteskan air pada lukanya—atau [yang meriwayatkan ragu lafazh yang tepatnya]—mengikat kain di bagian lukanya kemudian mengusap bagian itu dan mengguyurkan air untuk anggota badan yang lain.'” -HASAN LI GHAIRIHI- HR. Abu Dawud (336) (Al-Afnan an-Nadiyyah, I/184)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits pertama Bab Tayammum dari Umdatul Ahkam]
