![]() |
| BENTUK SEDEKAH YANG DISEBUT MELAMPAUI BATAS |
Imam Ibnu Baaz rahimahullah berkata,
والإسراف في الصدقة: كونه ينفق أمواله ويدع ما أوجب الله عليه من إنفاقه على العائلة ونحو ذلك، فهذا نوع إسراف في الصدقة
“Berlebihan dalam hal sedekah yaitu tatkala dia infakan hartanya, namun pihak yang Allah wajibkan untuk dinafkahi, yaitu keluarganya [anak istri] atau yang semisal [seperti orang tuanya] justru tidak dia nafkahi. Ini salah satu bentuk melampaui batas dalam hal sedekah.” (Syarah Kitab al-Jami’, hlm. 49)
Keterangan beliau ini sangat beralasan, karena infak atau sedekah hukumnya adalah sunnah, sedangkan memberikan nafkah hukumnya wajib. Yang wajib jelas lebih diprioritaskan daripada yang sunnah. Yang sunnah itu dijalankan setelah amalan yang wajib dikerjakan.
Dalam hal pahala, nafkah kita untuk keluarga pahalanya juga lebih besar daripada untuk hal yang lainnya.
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Dinar (harta) yang kamu keluarkan di jalan Allah, dinar yang kamu berikan untuk membebaskan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, serta dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluargamu.”
H.R. Muslim (995)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 16 Kitab al-Jami’ dari Bulughul Maram]
