![]() |
| APAKAH MENGUCAPKAN ALHAMDULILLAH SETELAH BERSENDAWA |
Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan ulama.
• Pendapat pertama, boleh mengucapkan alhamdulillah pada saat bersendawa, dengan maksud bersyukur kepada Allah atas nikmat kenyang yang dirasakannya sehingga dia bersendawa.
Dasar pendapat ini ialah: Ucapan alhamdulillah itu diucapkan semata bentuk rasa syukur kepada Allah, bukan karena meyakini bahwa alhamdulillah ialah dzikir khusus pada saat bersendawa.
Diajukan sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah,
ما حكم الحمد عند التجشؤ؟
Apa hukum mengucapkan alhamdulillah setelah bersendawa?
Beliau menjawab,
لا يوجد شيء يدل عليه، لكن كون الإنسان يحمد الله على كل حال، وأن هذا الشبع الذي حصل له من نعمة الله عز وجل لا بأس بذلك
“Tidak ada dalil yang membimbingkan amalan demikian. Akan tetapi seseorang (dianjurkan) memuji Allah dalam tiap keadaan, dan rasa kenyang yang dia rasakan berasal dari nikmat Allah ‘azza wa jalla, maka tidak ada masalah.” (Transkrip Syarah Sunan Abu Dawud, Pelajaran 492, hlm. 19, al-Maktabah asy-Syamilah)
• Pendapat kedua, tidak disyariatkan mengucapkan alhamdulillah ketika bersendawa. Kecuali sendawa yang tertahan disebabkan gangguan kesehatan, misalnya, maka ketika bisa bersendawa baru disyariatkan.
Dasar pendapat ini ialah: Sendawa juga ada di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ketika beliau tidak membimbingkan untuk mengucapkan alhamdulillah di saat bersendawa, itu menandakan bahwa yang sunnah memang tidak mengucapkannya.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Bila ada yang bertanya, ‘Apakah saat bersendawa juga mengucapkan alhamdulillah?’
Jawabannya, meskipun saat bersendawa ada angin yang keluar [yang membuat perasaan lega], namun tidak disyariatkan untuk membaca alhamdulillah. Karena sendawa ini telah ada sejak zaman Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak mengajarkan kepada umat agar mengucapkan alhamdulillah ketika bersendawa.
Dalam suatu kaedah syariat (disebutkan), segala sesuatu yang sudah ada sejak zaman Rasulullah namun beliau tidak menetapkan bacaan tertentu di situ, maka yang sunnah ialah tidak membaca apapun. Atas dasar ini, yang sunnah ialah tidak mengucapkan alhamdulillah ketika habis bersendawa. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh orang kebanyakan, yang mana banyak dari masyarakat umum pada saat bersendawa ia mengucapkan alhamdulillah.
Akan tetapi, apabila sendawa ini terjadi tidak seperti biasanya, yaitu tertahan sendawanya karena penyakit yang dideritanya, kemudian pada suatu waktu ia bisa bersendawa, maka ini teranggap sebagai suatu nikmat baru. Jika termasuk nikmat baru, maka yang namanya nikmat disyariatkan untuk mengucapkan alhamdulillah.
Adapun sendawa yang seperti biasanya, maka tidak disyariatkan untuk mengucapkan alhamdulillah.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/58)
Bila kita melihat, kedua pendapat di atas memiliki sudut pandang yang beralasan. Di kondisi ini, seseorang memilih pendapat yang baginya lebih dekat dengan kebenaran dengan tanpa mengingkari orang yang berbeda pendapat dengannya.¹
¹ Baca tentang ini: Syarah Masa’il al-Jahiliyyah oleh Syaikh Shalih al-Fauzan, hlm. 46
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 10 Kitab al-Jami’ dari Bulughul Maram]
