![]() |
| BOS TEMPAT BEKERJA MUSLIM TAPI TIDAK SHALAT |
Pertanyaan,
أعمَلُ في مَحَلٍّ صاحبُه لا يصلي ولا يصومُ، وربما لم يحجَّ، فهل أعمل عندَه أم لا؟ وهناك صعوبةٌ في أنْ أجدَ عملًا آخرَ
Saya bekerja di sebuah tempat yang pemiliknya tidak shalat dan tidak puasa. Dan sepertinya juga tidak berhaji. Apakah saya boleh bekerja kepadanya? Dan ada kesulitan bagi saya untuk mencari pekerjaan lain.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menjawab,
الجَوَابُ: ابحَثْ عن غيرِه، فالذي لا يُصلِّي لا تَعمَل عندَه؛ لأنَّ عَمَلَكَ عِندَه يعني تنميةَ مالِه، والذي لا يصلي مرتدٌّ. حتى ولو عمِلتَ معَ البَلَدِيَّةِ كَنَّاسًا تكنس الأسواقَ
“Cari pekerjaan di tempat lain! Jangan kamu bekerja di tempat orang yang tidak shalat. Karena saat kamu bekerja padanya itu berarti membuat hartanya bertambah. Sedangkan orang yang tidak shalat (sama sekali) statusnya murtad. Bekerjalah di tempat lain meskipun hanya sebagai tukang sapu yang membersihkan pasar.” (Fatawa Su’al ‘alal Hatif, II/597)
— Tenis Lapangan @ Kota Raja
— Hari Ahadi, (17:17) 19 al-Muharram 1441 / 19 September 2019
