![]() |
| DIANJURKAN CEPAT SAAT MEMBAWA JENAZAH |
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” HR. Al-Bukhari (1315) dan Muslim (944)
Imam Nawawi mengatakan,
“Ulama sepakat bahwa dianjurkan membawa jenazah dengan cepat. Kecuali jika dikhawatirkan bila dibawa cepat bisa membuat jenazah jatuh, berubah, atau yang semisal, maka baru dibawa dengan pelan.” (Al-Majmu’, VI/373)
MEMBAWA JENAZAH DENGAN MOBIL
Dari hadits Abu Hurairah di atas kita juga memahami bahwa pada asalnya jenazah itu diantar ke kuburan dengan cara dipikul di atas pundak, bukan dibawa oleh mobil.
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin berkata,
“Membawa jenazah ke kuburan dengan mobil ialah perbuatan yang tidak sepantasnya. Kecuali jika ada udzur seperti jarak kuburan yang jauh, ada angin kencang, hujan, rasa takut, atau yang serupa. Sebab, membawa jenazah ke kuburan dengan cara dipikul di atas pundak adalah cara yang disebutkan dalam hadits. Juga karena cara ini lebih memberikan pengaruh untuk (menjadikan kematian) sebagai pelajaran dan mendatangkan kekhusyu’an.” (Asy-Syarh al-Mumti’, V/358)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]
