![]() |
| JIKA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK KUAT BERPUASA |
Wanita hamil dan yang menyusui saat di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa jika memang memberatkan. Jika tidak merasa berat juga tidak mengkhawatirkan bahaya terhadap janin yang dikandungnya maka tetap harus berpuasa.
Sebelum menentukan kewajiban apa yang harus ditunaikan wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa maka harus dilihat lebih dulu apa penyebabnya dia tidak puasa.
Karena dalam kasus wanita hamil atau menyusui, ada perbedaan antara;
[su_spoiler title=”Selengkapnya” style=”fancy” icon=”caret-square”]
1. Yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan diri mereka sendiri, seperti merasakan lelah, pusing, atau khawatir sakit, dengan,
2. Yang tidak berpuasa karena khawatir keadaan anaknya, seperti khawatir kondisi janin jadi kurang sehat atau kualitas ASI menurun sehingga anak tidak mau menyusu, dll.
• Pada keadaan pertama para ulama sependapat bahwa kewajibannya hanya men-qadha.
▪️ Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,
أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ، إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، فَلَهُمَا الْفِطْرُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا
“Wanita hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan kondisi diri mereka sendiri maka boleh tidak berpuasa dan kewajibannya hanya men-qadha, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.” (Al-Mughni, III/149)
▪️ Berkata Al-Faqih az-Zurqoni rahimahullah,
إذا خافتا على أنفسهما، فلا فدية باتفاق أهل المذاهب، وهو إجماع؛ إلا عند من أوجب الفدية على المريض
“Jika wanita hamil dan menyusui (tidak berpuasa karena) mengkhawatirkan kondisi dirinya maka tidak ada kewajiban fidyah menurut seluruh pengikut mazhab yang ada. Ini ijma’. Kecuali di kalangan yang mewajibkan fidyah untuk orang sakit.” (Dinukil dari Ghayah al-Muna, XXI/214)
• Sedangkan keadaan kedua, yaitu wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena mempertimbangkan kesehatan janin atau anak yang disusuinya.
Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban apa yang harus ditunaikan wanita yang hamil atau menyusui jika dia tidak berpuasa karena mempertimbangkan kesehatan janin atau anak yang disusuinya. Apakah;
[1] harus men-qadha saja,
[2] harus bayar fidyah saja,
[3] atau harus men-qadha dan membayar fidyah.
Dan nampaknya, ulama yang berpendapat bahwa kewajibannya ialah men-qadha dan tanpa harus membayar fidyah memiliki hujjah yang kuat dalam hal ini, wallahu a’lam.
Berikut dalil yang mendukung pendapat ini;
1. Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu,
• Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah menetapkan keringanan bagi musafir separuh shalat (qashar). Dan menetapkan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa.” -HASAN- (Ghayah al-Muna, XXI/213) HR. Abu Dawud (2408), at-Tirmidzi (715), an-Nasa’i (2315), Ibnu Majah (1667) dan ini lafazh beliau
▪️ Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi hafizhahullah menjelaskan,
فقد سوّى النبيّ – صلى اللَّه عليه وسلم – بينهما وبين المسافر في وضع الصوم عنهم، ومعلوم أن المسافر يقضي، ولا إطعام عليه
“Nabi Muhammad ﷺ menyamakan antara wanita hamil dan menyusui dengan musafir dalam hal boleh tidak berpuasa, dan dimaklumi bahwa musafir men-qadha, tidak membayar fidyah.” (Ghayah al-Muna, XXI/215)
2. Argumentasi yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin,
▪️ beliau rahimahullah berkata,
وإفطارهما قد يكون مراعاة لحالهما، وقد يكون مراعاة لحال الولد الحمل أو الطفل، وقد يكون مراعاة لحالهما مع الولد. وعلى كل حال فيجب عليهما القضاء؛ لأن الله تعالى فرض الصيام على كل مسلم، وقال في المريض والمسافر: {فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: ١٨٥] مع أنهما مفطران بعذر، فإذا لم يسقط القضاء عمن أفطر لعذر من مرض أو سفر، فعدم سقوطه عمن أفطرت لمجرد الراحة من باب أولى
“Wanita hamil dan menyusui terkadang tidak berpuasa karena pertimbangan keadaannya sendiri, terkadang juga tidak berpuasa karena pertimbangan kondisi kandungan atau anak yang disusui, dan terkadang karena pertimbangan mereka sendiri dan anak.
Karena alasan apapun dia tidak berpuasa maka kewajiban mereka ialah men-qadha.
Karena Allah telah mewajibkan puasa atas setiap muslim, Allah berfirman tentang orang sakit dan musafir (yang tidak berpuasa),
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Hendaklah mereka mengganti pada hari yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185
Padahal mereka tidak berpuasa karena udzur. Apabila qadha tidak gugur atas orang yang tidak berpuasa karena udzur sakit dan safar maka tidak gugurnya qadha dari orang yang berpuasa untuk membuat nyaman diri saja tentu lebih layak.” (Asy-Syarh al-Mumti’, VI/347)
3. Penyebab tidak berpuasa ada dua:
[1] Memang tidak bisa berpuasa sama sekali lagi untuk seterusnya. Yaitu orang tua dan orang sakit yang tidak mungkin lagi sembuh. Kewajiban mereka ialah membayar fidyah dengan dalil QS. Al-Baqarah: 184.
Telah diketahui, menyamakan ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dengan jenis ini tentu kurang tepat, karena yang diharuskan membayar fidyah di atas ialah ‘tidak bisa berpuasa sama sekali lagi untuk seterusnya’, sedangkan ibu hamil dan menyusui bisa kembali berpuasa setelah masa payahnya hilang.
[2] Tidak berpuasa karena adanya udzur/penghalang, dan ketika penghalangnya hilang maka bisa kembali berpuasa. Seperti musafir, orang sakit, dan wanita haid. Kewajiban mereka ialah men-qadha.
Kita dapatkan bahwa kondisi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa sama persis dengan keadaan kelompok kedua ini, mereka wajib untuk men-qadha puasa yang ditinggalkan karena saat udzur telah hilang mereka bisa kembali berpuasa. Dan seperti ini pula kondisi ibu hamil dan menyusui.
▪️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata,
والحامل والمرضع تلحقان بالمريض وليستا في حكم الشيخ الكبير العاجز بل هما في حكم المريض فتقضيان إذا استطاعتا ذلك ولو تأخر القضاء
“Wanita hamil dan menyusui secara hukum diikutkan dengan orang sakit. Mereka tidak sama seperti orang tua yang sudah tidak sanggup sama sekali berpuasa, bahkan mereka seperti orang sakit statusnya. Jadi kewajibannya adalah men-qadha ketika mereka sudah mampu berpuasa, meskipun qadha-nya tertunda.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, XV/227)
Maka dari tiga argumentasi di atas kita bisa melihat bahwa ulama yang mengharuskan qadha bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa mempunyai dasar yang kuat.
BAGAIMANA DENGAN PENDAPAT IBNU ABBAS DAN IBNU UMAR
Ulama yang berpendapat bahwa kewajiban ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan ialah membayar fidyah saja berdalil dengan pendapat dua sahabat Nabi ﷺ, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
▫️ Dari Sa’id bin Jubair rahimahullah,
والحبلى والمرضع، إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا مكان كل يوم مسكينًا، ولا قضاء
“Wanita hamil dan menyusui yang khawatir bila berpuasa bisa membahayakan maka kewajiban mereka membayar fidyah pada satu orang miskin tiap hari yang ditinggalkannya; dan tidak ada keharusan qadha.” Diriwayatkan ath-Thabari (III/425)
▫️ Dari Nafi’, beliau mengatakan,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سُئِلَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ إذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا فَقَالَ : تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang mengkhawatirkan keadaan janinnya jika ia berpuasa; beliau menjelaskan, ‘Bila berbuka dan diganti dengan fidyah pada tiap hari yang ditinggalkan.” Diriwayatkan Asy-Syafi’i (Al-Umm, VII/266)
Terkait ini, pendapat sahabat memang memiliki kekuatan yang sangat kokoh dalam penetapan sebuah hukum syar’i, terlebih lagi dalam kondisi tidak menyelisihi dalil atau menyelisihi pendapat sahabat lain.
Namun, pendapat sahabat tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum apabila terdapat dalil syar’i yang menyelisihi dan di kalangan sahabat pun juga terjadi perbedaan pendapat. Berikut dua catatan terkait pendapat ini.
Pertama,
▪️ Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
الصواب في هذا أن على الحامل والمرضع القضاء، وما يروى عن ابن عباس وابن عمر أن على الحامل والمرضع الإطعام هو قول مرجوح مخالف
للأدلة الشرعية، والله سبحانه يقول: {وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} والحامل والمرضع تلحقان بالمريض وليستا في حكم الشيخ الكبير العاجز بل هما في حكم المريض فتقضيان إذا استطاعتا ذلك ولو تأخر القضاء
“Pendapat yang tepat tentang wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa ialah men-qadha. Sedangkan yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa wanita hamil dan menyusui kewajibannya ialah membayar fidyah maka ini pendapat yang tidak kuat dan menyelisihi dalil-dalil syar’i. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185
Wanita hamil dan menyusui secara hukum diikutkan dengan orang sakit ¹. Mereka tidak sama seperti orang tua yang sudah tidak sanggup sama sekali berpuasa, bahkan mereka seperti orang sakit statusnya. Jadi kewajibannya adalah men-qadha ketika mereka sudah mampu berpuasa, meskipun qadha-nya tertunda.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, XV/227)
¹ Karena mereka memiliki kemampuan untuk berpuasa saat udzurnya hilang
Kedua, Ibnu Abbas sendiri juga berpendapat bahwa kewajiban wanita hamil dan menyusui ialah qadha saja, bukan fidyah. Jadi riwayat dari Ibnu Abbas tentang permasalahan ini ada dua;
[1] pendapat membayar fidyah saja,
[2] pendapat men-qadha saja.
▫️ Beliau, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
تُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ، وَتَقْضِيَانِ صِيَامًا، وَلَا تُطْعِمَانِ
“Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa Ramadhan men-qadha puasa, tidak membayar fidyah.” – SANADNYA SHAHIH- Diriwayatkan Abdurrozzaq (7564)
Maka dari sini, sulit untuk membahasakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dalam masalah ini tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihinya, sehingga terhitung ijma’ sukuti. Bagaimana tidak sulit sedangkan Ibnu Abbas sendiri menyelisihi pendapat ini.
PENGINGAT
– Pembahasan yang cukup panjang ini ialah tentang wanita yang tidak berpuasa karena pertimbangan kondisi kandungannya atau anak yang disusuinya.
– Sedangkan jika dia tidak berpuasa bukan karena pertimbangan kandungan atau anaknya, tapi karena pertimbangan kondisinya secara pribadi maka telah lewat hikayat yang dinukilkan oleh sejumlah ulama yang kita sebutkan bahwa kewajiban mereka hanya men-qadha.
– Hal ini menjadi poin
yang diangkat oleh Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi hafizhahullah,
▫️ beliau berkata,
وحكى ابن قُدامة، والزرقانيّ اتفاق العلماء على وجوب القضاء من غير فدية فيما إذا خافت الحامل، والمرضع على أنفسهما… وأما إذا خافتا على ولديهما فقط، وأفطرتا، فاختلفوا فيه على خمسة أقوال
“Ibnu qudamah dan az-Zurqoni menghikayatkan kesepakatan ulama akan wajibnya men-qadha tanpa membayar fidyah apabila seorang wanita hamil atau yang menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan diri mereka sendiri… sedang jika mereka mengkhawatirkan keadaan anaknya lalu berbuka, maka di sini ulama berselisih menjadi lima pendapat..” (Ghayah al-Muna, XXI/214)
Kita dapat melihat dari keterangan beliau bahwa letak perselisihan yang panjang ialah pada ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena pertimbangan janin yang dikandungnya atau anak yang disusui. Wal ‘ilmu indallah.
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]
[/su_spoiler]
