SAFAR WANITA SEORANG DIRI

1 menit baca
SAFAR WANITA SEORANG DIRI
SAFAR WANITA SEORANG DIRI

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya.” HR. Muslim (1341)

Seluruh ulama berpendapat bahwa haram hukumnya wanita melakukan safar tanpa mahram, kecuali di pembahasan safar untuk berangkat haji yang pertama.

Al-Qadhi Iyadh al-Yahshubi rahimahullah berkata,

ولم يختلفوا أنه ليس لها أن تخرج فى غير فرض الحج إلا مع ذى محرم

“Ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita tidak boleh melakukan safar tanpa didampingi oleh mahram, kecuali dalam masalah kewajiban haji.” (Ikmal al-Mu’lim, IV/446)

Khusus dalam masalah safar untuk menjalankan ibadah haji, sebagian ulama berpendapat boleh wanita berangkat tanpa mahram selama keamanannya terjamin. Adapun selain masalah ini, maka seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya terlarang wanita safar tanpa mahram.

Dan jika melihat dalam dalil di atas yang tidak merincikan safar untuk apa saja, bahkan bepergian untuk melakukan ibadah haji sekalipun seorang wanita harus bersama dengan mahramnya.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

ظاهر الحديث أولى، ولا يعلم مع هؤلاء حجة توجب ما قالوا

“Lahiriah hadits lebih berhak dipilih. Dan tidak diketahui ada dalil yang mendukung pendapat ulama yang membolehkan safar haji tanpa mahram.” (Al-Isyraf, III/176)

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Draft buku Bekal Muslim dalam Perjalanan]