![]() |
| UPAYA MENJAGA HARGA DIRI DAN KEHORMATAN |
Jika suatu perbuatan itu haram, maka jelas harus dijauhi. Namun, jika secara hukum perbuatan itu mubah, tapi memalukan bila dilakukan, hendaklah juga dihindari untuk menjaga kehormatan diri.
Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan,
الشيء العادي الَّذِي يستحيا منه تَجَنَّبْه
“Jika ada perkara yang memalukan (apabila dilakukan) dalam kehidupan keseharian, maka jauhilah.” (Syarah Misykah al-Mashobih, I/63)
Tidak disebutkan oleh beliau, apa saja perkara yang memalukan itu, sebab memang, antara satu daerah dengan daerah yang lain berbeda-beda dalam menilai sesuatu itu memalukan atau tidaknya.
Terkadang, ada di suatu daerah, sebuah perbuatan yang dianggap memalukan, tapi di daerah lain itu hal biasa.
Maka hendaknya seorang muslim pandai membawa diri di tengah masyarakatnya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang memalukan lantas merugikan dirinya.
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi, 02 Rabi’ul Akhir 1442 / 17 November 2020
