WAKTU BERTAYAMMUM

1 menit baca
WAKTU BERTAYAMMUM
WAKTU BERTAYAMMUM

Jika seseorang memang tidak sanggup menggunakan air atau air benar-benar tidak ada, maka tayammum sudah bisa dilakukan meski waktu shalat belum masuk.

Imam asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,

وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ إلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ قَبْلَ الْوَقْتِ كَالْوُضُوءِ، وَهَذَا هُوَ الظَّاهِرُ، وَلَمْ يَرِدْ مَا يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْإِجْزَاءِ

“Abu Hanifah dan pengikut madzhab beliau berpendapat bahwa sah hukumnya bertayammum sebelum masuk waktu shalat, sama seperti halnya berwudhu, dan ini ialah pendapat yang nampak (benar). Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak sah bertayammum sebelum masuk waktu shalat.” (Nail al-Authar, I/326)

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits pertama Bab Tayammum dari Umdatul Ahkam]