|
|
| WANITA YANG SUAMINYA MENINGGAL DUNIA LEBIH BAIK APABILA DIA MENIKAH |
Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
ولا تعاب في تزوجها بعد زوجها الذي مات، الذي يعيبها قد غلط وأخطأ عليها، بل ينبغي تشجيعها على الزواج؛ لما فيه من الخير العظيم، والمصالح الجمة
“Seorang wanita yang menikah kembali setelah suaminya meninggal dia tidak tercela. Orang yang mencelanya telah keliru dan salah. Bahkan sepantasnya untuk memotivasinya untuk menikah karena besar kebaikan dan banyak maslahat (yang didapat) jika dia menikah lagi.” (Fatawa Nuur ‘alad Darb, XX/208)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi, (13:46) 03 Rabi’ul Akhir 1441 / 30 November 2019