![]() |
| [FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 7] JANIN TIDAK TERKENAI KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH |
Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah wajib atas janin yang masih dikandung oleh ibunya, dengan alasan, janin juga anak kecil, berarti masuk dalam kandungan hadits Ibnu Umar, jika tidak dibayarkan maka orang tuanya berdosa. Tetapi ini pendapat yang tidak tepat, karena tidak ada ulama terdahulu yang memahami demikian.
▪️ Al-Hafizh Abul Fadhl al-Iraqi rahimahullah menjelaskan di Syarah Jami’ at-Tirmidzi,
أمَّا قوله: (( عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ )) فلا يَفهم عاقل مِنه إلا الموجودين في الدنيا، أمَّا المعدوم فلا نعلم أحدًا أوجَب عليه
“Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan … atas anak kecil ataupun dewasa… )’ maka riwayat ini tidak dipahami oleh orang yang berakal kecuali maksudnya untuk orang yang ada di dunia. Sedangkan orang yang belum ada wujudnya (di muka bumi) maka kami tidak ketahui ada seorang pun yang mewajibkannya untuk membayar zakat fitrah.” (Tharh at-Tatsrib, III/84)
Hanya saja, ulama menilai baik jika zakat fitrah dikeluarkan untuk janin jika telah ditiupkan padanya ruh, yaitu saat mencapai usia empat bulan di kandungan. Hukumnya sebatas anjuran saja. Tidak dibayarkan pun tidak masalah.
Dasar dianjurkannya ialah karena hal itu diamalkan oleh salaf.
▪️ Abu Qilabah rahimahullah berkata,
كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى عَلَى الْحَبَلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
“Mereka dahulu menyukai untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa, dan bahkan bagi janin yang masih di kandungan ibunya.” -SANADNYA SHAHIH- Diriwayatkan Abdurrozzaq (Al-Mushannaf, 5788)
▪️ Di riwayat lain, Abu Qilabah berkata,
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ
“Mereka dahulu membayar zakat fitrah bahkan mereka membayarkannya untuk janin.” -SANADNYA SHAHIH- Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (Al-Mushannaf, 10738)
Pernyataan Abu Qilabah ini mengindikasikan bahwa membayarkan zakat untuk janin ialah hal yang dikenal di kalangan salaf, sebab beliau ialah seorang tabi’in,
▪️ Al-Faqih Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وأبو قِلابة أدرك الصحابة، وصَحبهم، ورَوى عنهم
“Abu Qilabah ini berjumpa dengan para sahabat Nabi, bersahabat, dan meriwayatkan ilmu mereka.” (Al-Muhalla, pembahasan no. 706, VI/101)
▪️ Al-Allamah Ibnu Muflih rahimahullah menjelaskan,
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُخْرِجَ عَنْ الْجَنِينِ، فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ “و”
“Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah bagi janin, ini pendapat yang terkenal dalam madzhab (Hanbali), dan ini kesepakatan empat madzhab.” (Al-Furu’, IV/221)
— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]
![[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 7] JANIN TIDAK TERKENAI KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH](https://www.nasehatetam.net/wp-content/uploads/2021/11/melina-bronca-bDL5_f3a8oU-unsplash-scaled.jpg)