[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 11] UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS

1 menit baca
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 11] UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 11] UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS

▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,

Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk zakat fitrah.

Pernyataan beliau, ‘2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik‘, mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha’ ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha’ beras ialah demikian.

Dalam Fatawa Su’al ‘alal Hatif, Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah,

▪️ beliau memberikan jawaban,

الظَّاهرُ أنَّها كيلوانِ ونِصفٌ تقريبًا مِنَ الأرز

“Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras.” (I/683)

Dan ukuran ini juga yang telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da’imah ialah ± 3 kg (Majmu’ah al-Ula, IX/371).

Tersimpulkan dari sini bahwa 2,5 kg insyaallah sudah sah. Jika dia mengambil 3 kg maka bisa lebih baik.

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]