FAEDAH: HUKUM ‘MENGAPLING’ TEMPAT DI MASJID

2 menit baca
FAEDAH: HUKUM ‘MENGAPLING’ TEMPAT DI MASJID
FAEDAH: HUKUM ‘MENGAPLING’ TEMPAT DI MASJID

Pembahasan ini memang keluar dari inti hadits yang sedang kita pelajari. Tapi karena;
– memiliki kaitan dengan pembahasan sebelumnya,
– dan adanya segelintir orang yang melakukan ini,
Maka nampak perlu bagi kita untuk mengetahui hukumnya.

Sebagian orang ada yang meninggalkan barangnya seperti sejadah atau meja lipatnya di satu tempat yang sudah dia pilih di masjid agar orang tidak ada yang duduk di tempat itu, setelah meletakkan dia pun meninggalkan masjid. Cukup banyak juga terjadi pada hari Jum’at, misalnya.

Terlepas dari hukumnya, perbuatan seperti ini hakikatnya merugikan dirinya sendiri.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

ثم إن التحجر فيه مفسدة على المتحجر نفسه، إذ إنه ربما يأتي وقد تمت الصفوف فيستلزم ذلك
أولا: تخطي رقاب الناس هذه واحدة
ثانيا : إذا علم أن مكانه متقدم فسوف يتساهل في التقدّم، ويقول: ما دام مكاني مأمونَا فمتى شئت ذهبت، وهذا ضرر عليه، لأنه يفوت عليه أجرًا كثيرا
ثالثا: أنه يوجب إيغار الصدور على هذا المتحجر، ولذلك نسمع دائماً الشكاوى من الناس بأن فلانًا جاء متأخرًا وتقدم إلى مكانه وما أشبه ذلك

“Perbuatan mengkhususkan tempat lebih dulu memiliki dampak buruk bagi orang yang melakukannya sendiri. Karena terkadang dia baru datang ketika shaf sudah penuh dan itu berkonsekuensi,

1. dia akan melangkahi pundak pundak orang, ini sudah satu (pelanggaran).
2. jika dia sudah memiliki tempat maka dia akan malas untuk pergi cepat. Dia berpikir, ‘Selama tempat saya sudah aman, kapan mau pergi baru saya pergi.’ Dan ini merugikan dirinya sendiri. Sebab dia melewatkan pahala yang banyak.
3. bisa memunculkan kemarahan orang pada yang melakukan perbuatan itu. Oleh karenanya, sering kita mendengar pengaduan orang orang bahwa si fulan datang belakangan tahu-tahu maju ke tempatnya dan semisal ini.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/40)

Adapun secara hukum, perbuatan ini ialah terlarang.

Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin mengatakan,

ومنهم من قال: لا يجوز التحجر، بل المكان لمن سبق، وهذا القول أرجح وأقرب إلى الصواب؛ لأنّ الإنسان إنما يتقدّم بنفسه، لا بمنديله وكتابه وما أشبه ذلك

“Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa tidak boleh mengambil tempat lebih dulu, bahkan suatu tempat merupakan hak bagi yang datang duluan. Pendapat ini lebih kuat dan lebih dekat pada kebenaran. Karena seseorang itu dikatakan duluan jika dirinya sendiri yang memang datang, bukan dengan keberadaan sapu tangannya, atau kitabnya, dan seterusnya.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/40)

Ya, benar yang beliau sampaikan. Adapun orang yang hanya meletakkan sejadah, misalnya, datangnya cuma untuk meletakkan saja, bukan datang untuk menunggu shalat. Jadi secara status bukan datang sungguhan.

Sebagai penutup, penting dibedakan antara;
– orang yang meletakkan sejadah lalu langsung pergi, ini yang kita bahas pada poin ini.
– dan orang yang sudah duduk lalu kemudian dia ada udzur, buang hajat misalnya atau apapun itu, dia tinggalkan barangnya atau sejadahnya di tempat itu, untuk kasus ini pembahasannya pada poin sebelum ini. Yaitu hukumnya dia lebih berhak dengan tempat yang dia tinggalkan itu.

KEINDAHAN AJARAN ISLAM PADA SAAT SEDANG BERKUMPUL

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits ke 5 dari Kitab al-Jami’ dari Bulughul Maram ]