[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 2] KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH

1 menit baca
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 2] KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 2] KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH

Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,

PEMBAHASAN KEDELAPAN :
ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah ialah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ ketika berbuka (selesai) dari bulan Ramadhan.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِن رَمَضَانَ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ،وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” HR. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984)

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]