[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 5] ZAKAT FITRAHNYA ISTRI

2 menit baca
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 5] ZAKAT FITRAHNYA ISTRI
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 5] ZAKAT FITRAHNYA ISTRI

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata,

قَوْلُهُ: (الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى) ظَاهِرُهُ وُجُوبُهَا عَلَى الْمَرْأَةِ سَوَاءً كَانَ زَوْجٌ أَوْ لَا، وَبِهِ قَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَابْنُ الْمُنْذِرِ

“Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan … atas laki-laki dan perempuan… )’ lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah terkenai kepada wanita, baik memiliki suami ataupun tidak. *Ini pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir.” (Nail al-Authar, IV/214)

Jadi pada asalnya, seorang istri harus mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Namun tidak masalah jika suami tetap ingin membayarkan zakat fitrah orang rumahnya.

▪️ Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

لو أخرجها عمن يمونهم وبرضاهم فلا بأس بذلك ولا حرج

“Seandainya kepala rumah tangga mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang dia nafkahi dengan persetujuan mereka maka ini tidak masalah.” (Asy-Syarh al-Mumti’, VI/155)

Ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah istri diarahkan kepada suaminya, konsekuensinya, jika suami tidak membayarkan zakat fitrah istrinya maka dia berdosa. Dengan dasar riwayat,

أمر رسول الله ﷺ بصدقة الفطر عن الصغير والكبير، والحر والعبد ممن تمونون

“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membayar zakat fitri bagi anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi.” HR. Ad-Daruquthni (220)

Terkait lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi), setelah menyebutkan beberapa jalur riwayatnya,

▪️ Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,

فَالْحَاصِلُ أَنْ هَذِهِ اللَّفْظَةَ (مِمَّنْ تَمُونُونَ) لَيْسَتْ بِثَابِتَةٍ

“Kesimpulannya bahwa lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi) ini tidak shahih.” (Al-Majmu’, VI/114)

Saat membahas masalah ini,

▪️ Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi hafizhahullah berkata,

ومن حجتهم أيضاً الحديث المذكور، وقد عرفت أنه لا يثبت، فلا يصلح للاحتجاج به

“Di antara dalil mereka ialah hadits yang telah disebutkan [.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi], dan telah kamu ketahui bahwa riwayat ini tidak shahih. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil.” (Al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj, XIX/101)

Kesimpulannya, suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah istri, tapi jika ingin dan istrinya mengizinkan maka tidak masalah.

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]