[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 8] WAJIB KAH ZAKAT FITRAH ATAS ORANG YANG GILA

1 menit baca
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 8] WAJIB KAH ZAKAT FITRAH ATAS ORANG YANG GILA
[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH Bagian – 8] WAJIB KAH ZAKAT FITRAH ATAS ORANG YANG GILA

Seorang muslim, apabila kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar.

Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah berkata,

والزكاة للفطر واجبة على المجنون إنْ كان له مال، لأنَّه ذَكَر أو أنثى، حُرٌّ أو عَبد، صغير أو كبير

“Zakat fitrah juga wajib atas orang gila, jika dia memiliki harta, karena kondisinya bisa laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa.” (Al-Muhalla, pembahasan no. 717, VI/118)

Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan Asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (VI/190).

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]