HARUS APA ORANG YANG TIDAK SANGGUP LAGI PUASA |
P : Kami memiliki kakek yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa. Apakah ada kewajiban lain atas beliau?
J : Ya. Orang tua yang sudah tidak kuat puasa dan atau orang sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh memiliki kewajiban lain; yaitu memberi makan orang miskin (baca : fidyah) dengan sejumlah hari yang ditinggalkan (bisa 29 bisa 30 tergantung jumlah hari pada ramadhan itu).
Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, saat berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah al-Baqarah 184 mengatakan :
الشَّيْخُ الْكَبِيرُ، وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Kakek atau nenek tua yang sudah tidak mampu berpuasa; mereka mesti memberi makan satu orang miskin pada tiap hari yang ditinggalkan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4505)
— Arsip Tulisan Lama
— Hari Ahadi